Erwin Haryono juga menegaskan, BI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah yang sah di seluruh Indonesia.

"Bank Indonesia tidak pernah mengeluarkan/menerbitkan dan mengedarkan uang spesimen Perum Peruri sebagaimana video yang viral tersebut," ujar Erwin.

Meskipun dikeluarkan oleh Bank Indonesia, namun uang pecahan Rp 1 juta tersebut berstatus house note atau uang specimen atau uang contoh.

House note adalah uang yang tidak dapat menjadi alat pembayaran yang sah karena tidak memiliki ciri-ciri sesuai Undang-Undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha