Beberapa saksi juga didatangkan untuk mengonfirmasi klaim dari AY mulai dari teman bersama hingga rekan kerja sang suami. Para saksi pun turut memberikan pernyataan yang membenarkan mengenai kebersihan pribadi terdakwa yang buruk.

Pengadilan menyetujui permintaan cerai wanita tersebut dan juga memerintahkan sang suami untuk membayar 500.000 lira Turki atau sekira Rp 250 juta. Hal ini sebagai denda untuk diberikan kepada mantan pasangannya karena menanggung kurangnya kebersihan pribadi.

Dilansir dari Krjogja.com, pengacara AY menuturkan, uang tersebut digunakan sebagai kompensasi kepada mantan istrinya karena menanggung kurangnya kebersihan pribadi.

"Jika kehidupan bersama menjadi tidak tertahankan karena kelakuan, pihak lain berhak mengajukan gugatan cerai. Kita semua harus berhati-hati dalam hubungan antarmanusia! Oleh karena itu, kita harus memperhatikan perilaku dan kebersihan kita.” tambah AY.

Dalam hukum perdata Turki, alasan perceraian yang diterima dibagi menjadi dua kategori, yakni alasan khusus dan alasan umum. Alasan umum sendiri mencakup semua alasan yang membuat hidup tak tertahankan bagi satu atau kedua belah pihak.