Baca Juga: Viral Pergantian Tahun 2025 di Kendari: Pria Mabuk Nyaris Jatuh dari Motor
Mengutip suara.com jaringan telisik.id, Jumat (10/1/2025), fenomena Over Dimension Over Loading (ODOL) memang menjadi perhatian serius pemerintah. Muatan berlebih pada kendaraan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan.
Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah mengatur sanksi tegas bagi pelanggar.
Sanksi pidana yang dikenakan berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500.000. Pemerintah berharap, dengan aturan ini, masyarakat lebih sadar akan pentingnya keselamatan di jalan raya.
Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishub Depok, Ari Manggala, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi saat petugas melakukan pemeriksaan rutin.
