JAKARTA, TELISIK.ID - Kasus kekerasan terhadap seorang wanita kembali menjadi sorotan publik. Seorang wanita berinisial PLP menjadi korban penganiayaan oleh pacarnya sendiri yang diketahui adalah seorang anggota polisi.
Kasus ini menjadi perhatian setelah viral di media sosial Instagram dan TikTok pada 22 Desember 2024.
Agus Prayoga, kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa korban telah melaporkan kejadian tersebut.
"Korban meminta bantuan hukum kepada Kantor Hukum AYO Center Cirebon pada 23 Desember 2024," jelas Agus, seperti dikutip dari liputan6.com, Jumat (27/12/2024).
Laporan korban diterima oleh Polresta Cirebon, dengan dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
