Mengutip Antara, Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, menjelaskan bahwa penetapan Agus sebagai tersangka didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dalam pasal tersebut, tindakan yang menyebabkan seseorang tergerak untuk melakukan hubungan seksual dapat menjadi dasar hukum meskipun tanpa unsur paksaan atau kekerasan fisik.
Pujawati menjelaskan, bukti-bukti yang diperoleh termasuk keterangan saksi dan analisis psikologi dari HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia) menjadi dasar kuat untuk menaikkan status Agus dari saksi menjadi tersangka.
Dugaan pelecehan seksual oleh Agus, kata Pujawati, dilakukan dengan modus komunikasi verbal yang memengaruhi psikologi korban.
Kasus ini mendapatkan perhatian luas, termasuk dari Anggota DPR RI Ahmad Sahroni. Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap proses hukum yang melibatkan penyandang disabilitas seperti Agus.
