“Korban tidak mau melaporkan, sudah kita himbau tapi tidak mau melaporkan dan membuat pernyataan tidak dilanjutkan ke ranah hukum,” jelasnya.

Namun, sebagai tindakan pencegahan, pihak kereta api bekerja sama dengan kepolisian melakukan tindakan tegas terhadap terduga pelaku. Nomor NIK MGA diblokir sehingga ia tidak diperbolehkan lagi menggunakan layanan kereta api di masa mendatang.

“Tapi kita sudah berkoordinasi dengan pihak kereta bahwa dia tidak bisa lagi naik kereta api. Nomor NIK-nya diblokir, itu tindakan pihak kereta,” kata Anggiat. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim