Masyarakat juga diminta untuk segera menjalani tes jika merasa pernah berinteraksi dengan Sister Red.

Polisi menangkap Sister Red pada 5 Juli 2025 dan langsung menahannya keesokan harinya. Ia kini menghadapi dakwaan atas penyebaran materi cabul dan berpotensi didakwa atas penyebaran penyakit menular dengan sengaja.

Baca Juga: Unik: Islandia jadi Satu-satunya Negara di Dunia Tanpa Nyamuk dan Ular, Nikmati Matahari Tengah Malam

Berdasarkan hukum yang berlaku di China, seseorang yang dengan sengaja menyebarkan HIV atau penyakit menular seksual lainnya dapat dijatuhi hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal sepuluh tahun.

Dalam hal ini, jaksa dapat menuntut hukuman lebih berat mengingat jumlah korban yang sangat besar dan potensi dampak kesehatan masyarakat yang meluas.