Dari hasil pemeriksaan kepolisian, diketahui bahwa AAP berasal dari keluarga kurang mampu. Sejak ibunya meninggal pada 2019, ia tinggal bersama adiknya yang masih kecil serta kakeknya yang bekerja sebagai buruh. Sementara itu, ayahnya sudah menikah lagi dan tidak memberikan nafkah kepada mereka.
Akibat kondisi ekonomi yang sulit, AAP harus putus sekolah dan bekerja serabutan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Karena kesulitan mendapatkan makanan, AAP akhirnya nekat mencuri pisang di kebun milik warga dengan harapan bisa memberi makan adiknya yang kelaparan.
Saat dilakukan mediasi di Balai Desa Gunungsari, kakak AAP datang dan meminta agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Setelah dilakukan perundingan, pemilik kebun akhirnya bersedia memaafkan AAP dan tidak menuntut ganti rugi atas pisang yang diambilnya.
Restorative Justice dan Kesepakatan Perdamaian
Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, mengatakan bahwa kasus ini diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.
