“Dalam kasus ini, kami melihat pentingnya penyelesaian secara kekeluargaan. Setelah dilakukan mediasi, korban sepakat untuk berdamai,” ujarnya.
Sebagai bagian dari penyelesaian kasus ini, AAP menandatangani surat kesepakatan untuk menjalani pembinaan dan wajib lapor selama tiga bulan.
Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak bertindak main hakim sendiri dalam menangani kasus-kasus serupa.
“Kami mengimbau warga untuk lebih bijak dalam menyikapi kejadian seperti ini. Jangan sampai ada tindakan main hakim sendiri yang bisa memperburuk keadaan,” tambah Kapolsek Mujahid.
Baca Juga: Viral Karyawan Hina Honorer Ngantri Pakai BPJS Kesehatan, PT Timah Tbk Kena Getahnya
