Kebijakan ini bertujuan agar tidak ada formasi ASN yang terbuang serta memastikan kebutuhan tenaga aparatur di berbagai instansi pemerintah dapat terpenuhi secara merata.
Program ini juga menjadi bagian dari upaya efisiensi rekrutmen agar setiap formasi yang telah disetujui tidak dibiarkan kosong terlalu lama. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
