JAKARTA, TELISIK.ID - Kabar pemutusan kontrak ribuan pendamping desa oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menjadi perhatian publik.

Sebanyak 1.040 tenaga pendamping profesional (TPP) desa melaporkan kebijakan ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) setelah sebelumnya juga mengadu ke Ombudsman RI.

Mereka menilai pemutusan kontrak ini tidak adil dan berpotensi melanggar hak asasi manusia. Salah satu alasan penghentian kontrak adalah status mereka yang pernah menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

Keputusan ini dianggap sepihak dan menimbulkan keresahan di kalangan pendamping desa. Komnas HAM langsung merespons aduan tersebut dengan menerima laporan para pendamping desa.

Lembaga ini berkomitmen untuk menganalisis dugaan pelanggaran hak asasi dalam kebijakan tersebut.