"Kami baru saja menerima pengaduan dari teman-teman pendamping desa. Yang diadukan ke kami adalah ada dugaan mereka mengalami PHK sepihak oleh Kementerian Desa yang selama ini sudah dikontrak bertahun-tahun sejak UU Desa itu ada," kata Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari VOA Indonesia, Minggu (9/3/2025).

Anis menegaskan bahwa Komnas HAM akan menindaklanjuti laporan ini sesuai mekanisme yang berlaku. Pihaknya membutuhkan waktu untuk mendalami dan memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran HAM dalam pemutusan kontrak kerja ini.

Baca Juga: Anggaran Kemendes Disunat Rp 722 Miliar, Honor Pendamping Desa Tak Dibayar Dua Bulan

"Kami tentu akan menindaklanjuti. Secara mekanisme tentu Komnas HAM membutuhkan waktu untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan teman-teman pendamping desa," ujarnya.

Perwakilan pendamping desa, Hendriyatna, mengungkapkan bahwa mereka merasa tidak memahami alasan Kemendes PDT menambahkan klausul baru dalam kontrak kerja mereka.