Klausul tersebut mengharuskan pendamping desa yang pernah mencalonkan diri sebagai caleg untuk mundur dari pekerjaannya.
Menurutnya, kebijakan seperti ini tidak pernah diberlakukan oleh Menteri Desa pada periode sebelumnya. Bahkan, Kementerian Desa sebelumnya tidak melarang pendamping desa yang maju sebagai caleg untuk tetap bekerja.
"Padahal, menurut Hendriyatna, Menteri Desa periode sebelumnya tidak melarang pendamping desa yang hendak nyaleg di Pemilu 2024 untuk mundur dari pekerjaannya," jelasnya.
Hendriyatna juga menyebut bahwa aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak pernah mewajibkan pendamping desa yang mencalonkan diri sebagai caleg untuk mengundurkan diri.
Bahkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga tidak pernah mempermasalahkan status mereka sebagai caleg.
