"Kemudian Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga pernah mengeluarkan surat edaran yang isinya menyatakan bahwa caleg yang berprofesi sebagai TPP tidak diwajibkan mundur atau cuti dari pekerjaannya," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa tidak pernah ada aduan atau temuan dari Bawaslu yang menyebut pendamping desa yang nyaleg melakukan pelanggaran hukum atau aturan pemilu.

"Bawaslu pun tidak pernah mempersoalkan kami. Tidak pernah ada aduan bahwa caleg yang berasal dari pendamping desa itu melakukan perbuatan melawan hukum atau UU Pemilu," tambahnya.

Namun, kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendes PDT pada Januari 2025 justru mengubah situasi.

Dalam Surat Perintah Kerja (SPK) terbaru, terdapat lampiran yang mewajibkan pendamping desa menandatangani pernyataan siap diberhentikan jika terbukti pernah mencalonkan diri sebagai caleg.