"Namun, pada Januari 2025, BPSDM Kemendes PDT mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang di dalamnya terdapat lampiran surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh TPP, dengan narasi siap diberhentikan secara sepihak apabila terbukti pernah mencalonkan diri sebagai caleg," jelasnya.
Baca Juga: Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Segera Dibuka, Ini Syarat-Syarat Lengkap Dihonor hingga Rp 4 Juta
Hendriyatna menegaskan bahwa kebijakan ini mencerminkan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Para pendamping desa merasa hak mereka sebagai pekerja dan warga negara telah dirampas.
"Ini sudah merupakan suatu pelanggaran hak asasi manusia. Kami ini manusia, bukan binatang. Kami ini manusia, bukan barang. Tapi tiba-tiba kami ini dianggap seolah-olah kami itu bukan manusia," katanya dengan tegas.
Ia juga menambahkan bahwa pekerjaan sebagai pendamping desa adalah hak mereka, dan pemutusan sepihak ini mengancam kesejahteraan mereka.
