Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, menyatakan bahwa Rudy telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah dan Kode Etik Profesi Kepolisian yang mengatur tentang disiplin anggota Polri.
Ariasandy menegaskan bahwa Rudy sudah menjalani sidang etik atas dugaan pelanggaran tersebut.
"Ipda Rudi Soik diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri juncto pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c dan/atau pasal 8 huruf f Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Rudy sebelumnya sudah pernah menerima putusan disiplin dan kode etik sebanyak lima kasus.
Rudy merasa bahwa narasi yang dibangun oleh Komisaris Besar Ariasandy terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Ia meminta Ariasandy untuk lebih jujur dalam melihat dan menyampaikan fakta yang ada.
