Untungnya, satpam SPBU cepat bertindak dan berhasil meredam situasi. Berkat keberanian satpam, insiden yang nyaris memakan korban bisa diatasi tanpa tragedi. Namun, kasus ini menunjukkan risiko besar yang dihadapi petugas SPBU.

Baca Juga: Mahasiswa Ditodong Pistol saat Demonstrasi di Depan Kantor PT Antam Kendari

Melansir suara.com jaringan telisik.id, Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 mengatur tegas soal kepemilikan senjata ilegal. Segala aktivitas tanpa izin resmi terkait senjata api dianggap pelanggaran serius.

UU tersebut menetapkan hukuman berat, termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Aturan ini mencakup segala tindakan terkait senjata api, amunisi, atau bahan peledak tanpa izin resmi.

Masyarakat diimbau untuk memahami bahwa kepemilikan senjata tanpa izin melanggar hukum. Risiko hukum bagi pelanggar sangat berat, mengingat bahayanya bagi keselamatan umum. (C)