“Tersangka tidak ada merencanakan perbuatan tersebut karena tersangka melihat ada pisau yang tergeletak yang di mana pisau tersebut biasa digunakan korban untuk memotong jeruk,” terang Donny.

Saat kejadian, saudara dari kedua belah pihak, yakni adik laki-laki korban dan adik pelaku, juga berada di lokasi. Mereka berusaha sekuat tenaga untuk melerai aksi keji tersebut.

Namun, melihat kondisi korban yang sudah berlumuran darah, mereka memilih untuk fokus menyelamatkan nyawa Hertalina.

Atas perbuatannya, Agus kini menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani