"Ini tidak kampungan, yang kampungan itu si pengkritik RUU TNI," sindir warganet.

"Aparat negara ini kenapa ya @Puspen_TNI ini salah satu bentuk Gratifikasi jika yg melakukan ASN dan Penyelenggara Negara, apakah TNI Polri tidak masuk kategori ini padahal sudah dikasih THR dengan APBN. @KPK_RI," balas warganet.

"@Puspen_TNI memalukan banget sih. Sudah digaji rakyat, rakyat juga yang dipalak. Pengusaha pantes kabur dari Indonesia, bukan hanya ormas yang malak, yang berseragam pun malak," balas warganet lainnya.

"Kelakuannya persis ormas, tapi giliran dibilang mirip gerombolan ormas malah ngamok," tulis warganet.

Diketahui, anggota TNI telah mendapat tunjangan hari raya dari pemerintah pada Senin (17/3/2025). THR tersebut diberikan bersamaan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota TNI-Polri dan hakim.