Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak yang mengatur hukuman pidana terhadap pelaku pelecehan seksual. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban pelecehan.

Penanganan cepat dan tepat dari aparat diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak dan remaja agar terhindar dari tindak kejahatan serupa. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin