Ia mengatakan, uang specimen tersebut tidak bisa digunakan untuk berbelanja.

“Uang specimen adalah uang contoh, yang tidak sah untuk alat pembayaran,” kata Adi, dilansir dari Kompas.com, Selasa (11/5/2021).

Baca juga: Tim Satgas Datangi KPK Minta Dokumen Kasus BLBI

Ia menjelaskan Peruri membuat uang specimen untuk kepentingan internal yang bisa digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri.

Pihaknya menegaskan, berdasarkan UU Mata Uang nomor 7 Tahun 2011 pasal 2 telah disebutkan bahwa mata uang Indonesia adalah rupiah, sedangkan uang specimen bukan uang rupiah.