Adapun ciri uang rupiah menurut pasal 5 UU nomor 7 tahun 2011 uang rupiah memuat paling sedikit:

- Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;

- Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”;

- Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;

- Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;