Fenomena ini kemudian mendapat tanggapan dari para ulama. Dalam Islam, ada dua aspek utama yang harus diperhatikan dalam beribadah, yaitu keabsahan ibadah dari segi hukum fiqih serta aspek etika yang berkaitan dengan adab dan kekhusyukan dalam beribadah.

Ustaz Bushiri, seorang ulama yang aktif dalam kajian Islam, menjelaskan bahwa dari sisi hukum fiqih, salat yang dilakukan sambil live TikTok tetap sah selama rukun dan syaratnya terpenuhi. Namun, ia menyoroti aspek etika dalam ibadah tersebut.

"Secara fiqih, salat tetap sah selama rukun dan syaratnya terpenuhi serta tidak ada hal yang membatalkan. Namun, dari segi etika, siaran langsung saat beribadah dapat mengganggu kekhusyukan, baik bagi imam maupun makmum," jelas Ustaz Bushiri, dikutip dari Islam.nu.or.id.

Lebih lanjut, Ustaz Bushiri menegaskan bahwa dalam Islam, kekhusyukan adalah aspek penting dalam beribadah. Meskipun tidak termasuk syarat sahnya salat, kekhusyukan memiliki peran besar dalam menentukan kualitas ibadah seseorang di hadapan Allah SWT.

Ia mengutip firman Allah dalam Al-Qur’an Surat Thaha ayat 14 yang berbunyi: