Mualim juga mengatakan, sanksi yang diberikan bisa berupa pemberhentian tanpa hormart.
"Kalau di aturan pegawaian kan bisa pemberhentian tanpa hormat," tambah dia, menegaskan.
Baca Juga: Viral: Link Video Pandawa Lima dengan 1 Wanita Hijab Cantik dalam Kamar, Giliran Ngecas
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zaim Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki video syur yang tersebar tersebut.
"Kami membentuk tim khusus untuk mendalami kebenaran video tersebut untuk memastikan apakah orang yang ada dalam video itu betul ASN Kota Tangerang atau tidak," ujarnya seperti yang diwartakan TribunTangerang.com.
