"Yah, jadi pengangguran lu sekeluarga," kicau akun @ardianpan****

Ada juga warganet yang menyinggung penganiayaan yang diduga dilakukan anak kompol merupakan kelanjutan dari kasus Mario Dandy jilid 2.

Dikutip dari Kumparan.com, Aditya Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral tersebut.

"Dikenakan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, di Polda Sumut, Selasa (25/4/2023).

Ayah Aditya, AKBP Achiruddin Hasibuan, yang dalam video tersebut berdiri di samping anaknya membiarkan penganiayaan itu terjadi.