Namun, Didik masih belum berspekulasi lebih jauh mengenai hasil pemeriksaan karena proses penyelidikan masih berlangsung.

“Sekarang sudah dilakukan penyidikan oleh Propam, apabila terbukti akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum,” jelasnya.

Baca Juga: Mahasiswi 24 Tahun Produksi Video Syur dengan Tiga Pria, Dijual Rp 500 Ribu untuk Perawatan dan Judol

Diketahui video tersebut diambil pada tahun 2019, namun baru mencuat ke publik pada tahun ini. Ipda RN kini menjalani patsus oleh Propam untuk memudahkan proses pemeriksaan lanjutan.

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham, menegaskan langkah penahanan ini sebagai komitmen institusi untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota polisi.