JAKARTA, TELISIK.ID - Tengah menjadi buah bibir, kasus penyebaran dan pembuatan video pornografi yang melibatkan anak di bawah umur. Kasus ini menyeret dua tersangka, yakni MS (26 tahun) dan S yang dikenal dengan nama akun Acil Sunda (24 tahun).
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkapkan, para korban yang kebanyakan masih remaja, dijanjikan imbalan uang tunai sebesar Rp 200 ribu untuk berpartisipasi dalam produksi konten asusila.
Tersangka Acil Sunda melakukan pendekatan kepada anak-anak yang dijadikan korban dengan iming-iming hadiah, salah satunya adalah janji pemberian handphone.
Namun, dalam kenyataannya, korban hanya diberikan uang Rp 200 ribu. Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Dani Kustoni, menjelaskan modus yang digunakan tersangka.
Baca Juga: Penjelasan Lydia ONIC Video Syur Durasi Panjang, Sebut Jebakan Link Judol
