“Tersangka menjanjikan akan memberi sebuah handphone, namun kenyataannya korban hanya diberi Rp 200 ribu saja,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, seperti dikutip dari Tempo, Jumat (15/11/2024).
Dani Kustoni mengungkapkan bahwa MS berperan sebagai pengelola situs pornografi melalui aplikasi Telegram dengan nama akun Meguru Sensei. Sedangkan, Acil Sunda menggunakan nama akun yang sama dengan julukannya.
MS mengatur sistem berlangganan dengan harga mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu bagi setiap anggota yang ingin mengakses saluran IP tersebut. Akun Meguru Sensei kini memiliki sekitar 2.701 anggota aktif, sementara akun Acil Sunda memiliki 2.222 anggota.
“Akun itu berisi 146 video asusila dengan anak di bawah umur dan sesama jenis, diperankan oleh tersangka,” ujar Dani.
Modus operandi yang dilakukan oleh Acil Sunda tergolong sangat meresahkan. Tidak hanya menyebarkan video asusila, tersangka juga terlibat langsung sebagai pemeran dalam sejumlah video.
