Direktur Departemen Investigasi Kriminal Bukit Aman, Komisaris Datuk M. Kumar, mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam.
“Ketentuan ini mencakup pelanggaran penyalahgunaan fasilitas jaringan, serta konten yang berpotensi memicu kebencian terhadap pihak tertentu, hingga menimbulkan ketakutan dan keresahan di masyarakat,” ujar Kumar melalui The Star.
Ia menambahkan, penyebaran informasi yang belum terverifikasi tidak hanya berpotensi menyesatkan publik, tetapi juga mengganggu kelancaran penyelidikan polisi.
“Masyarakat diingatkan untuk segera menghentikan tindakan menyebarkan informasi tidak sahih. Jika terus berlanjut, tindakan tegas akan diambil sesuai undang-undang,” tegas Kumar.
