“Pernikahan hanya bisa dilakukan ketika dua insan wanita dan laki-laki saling mencintai, terdapat mas kawin, saksi dan wali. Dan tentunya sama-sama masih hidup,” kata Alimudin, Selasa (10/6/2025).
Menurut Alimudin, peristiwa semacam ini sudah pernah terjadi sebelumnya di wilayah Dompu. Ia menyebut setidaknya sudah dua kali praktik serupa terjadi, dan pihaknya akan menangani persoalan ini secara serius agar tidak berulang.
Baca Juga: Viral Bu Guru Digerebek Mesum dengan Selingkuhan, Suami Maafkan karena Masih Sayang
“Dari informasi yang kami terima, ternyata pernikahan seperti ini sudah dua kali terjadi di Dompu. Yang pertama saya kurang tahu pasti kapan terjadinya. Tapi persoalan seperti ini perlu disikapi serius,” ujarnya.
Alimudin menyayangkan lemahnya pemahaman masyarakat terhadap hukum dan ajaran agama. Ia menegaskan bahwa pernikahan dengan jenazah dalam Islam tidak dibenarkan dalam kondisi apapun.
