MUNA, TELISIK.ID - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Peelindungan Anak (DP3A) Kabupaten Muna bersama Rumah Sakit (RS) dr. LM Baharuddin menjalin kerja sama untuk menangani korban kekerasan perempuan dan anak.

Bentuk kerja sama yang dimaksud adalah bagi korban yang malakukan visum di RS, tidak dipungut biaya alias gratis

"Biaya visumnya kita yang tanggung," kata Ali Syadikin, Plt Kadis P3A Muna, Senin (7/11/2022).

Pembebasan biaya visum para korban, dilakukan sebagai bentuk komitmen DP3A dalam meringankan beban para korban.

Baca Juga: Emina Roadshow di Kegiatan Raimuna Daerah Baubau Beri Edukasi Kesehatan Kulit