“Saya kira kita tahulah bahwa asas peradilan kita di Indonesia adalah asas cepat, sederhana dan biaya ringan, bahwa guna mendukung peradilan yang efektif dan efisien, tidak usah kita berlama-lama. Ketika fakta-fakta itu telah terbukti, tidak usah kita mengulur-ulur waktu,” ungkap Mansyur.
Masyur juga menduga jaksa sedang mengulur-ulur waktu yang menunda kepastian hukum.
Baca Juga: Walkout dari Ruang Sidang Kasus Suap Alfamidi, JPU Anggap Hakim Langgar Kode Etik
“Kami menilai tindakan jaksa sedang mengulur-ulur waktu sehingga menunda kepastian hukum. Jaksa sebenarnya tidak punya alasan yang kuat untuk mengatakan atau mengusulkan majelis hakim diganti, padahal hari ini fakta-fakta persidangan semakin terungkap tentang apa yang sebenarnya terjadi,” tutup Mansyur.
Sementara itu puluhan mahasiswa ditemui oleh Humas PN Kendari, Arya Putera Negara.
