Hal tersebut juga disampaikan oleh Hakim Anggota, Serah Achmad yang menyatakan, RAB yang dibuat oleh Ridwansyah Taridala tidak tahu-menahu bahwa RAB tersebut akan digunakan sebagai alat pemerasan ataupun penyuapan.

“Terdakwa hanya mengikuti perintah sebagai mana tugasnya,” jelas Hakim Anggota Serah Achmad.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk membebaskan Sekda Ridwansayah Taridala bebas dan dinyatakan tidak bersalah. (A)

Penulis: Ahmad Badaruddin

Editor: Kardin