JAKARTA, TELISIK.ID - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Dikutip dari Cnnindonesia.com, sidang rencananya digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan sidang akan dimulai sekira pukul 09.30 WIB.
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu 15 Februari 2023, (agenda sidang) untuk putusan," kata Djuyamto dilansir dari Tribuntoraja.com.
Di sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara. Jaksa menganggap Bharada E turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E dinilai melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut jaksa, sikap kooperatif Bharada E dengan membongkar kasus ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan pidana. Terlebih, tindak pidana ini telah merampas nyawa orang lain, yakni Brigadir J.
