Baca Juga: Putusan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Dibacakan Hari Ini, Akankah Lebih Berat?

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tindak pidana ini turut melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara.

Sebelumnya, empat terdakwa lainnya telah menjalani sidang putusan. Mereka mendapat vonis jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU. Ferdy Sambo divonis hukuman mati dari tuntutan seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.

Terdakwa Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara. Lalu Bripda Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara. Kini, publik semakin penasaran terkait tuntutan Bharada E, akankah lebih berat dari tuntutan JPU di sidang sebelumnya?

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Begini Ekspresi Ibu Brigadir J