Menurut jaksa, sikap kooperatif Bharada E dengan membongkar kasus ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan pidana
R
Redaksi ✓
15 Februari 2023
2 Menit Baca
20 Dilihat
Bharada E akan menghadapi sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023). Foto: Repro Kompas.com