JAKARTA, TELISIK.ID - Praktisi Hukum, Wa Ode Nur Zainab pertanyakan kasus penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo.
Penangkapan itu dilakukan Rabu (25/11/2020), dini hari 01.23 WIB, di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten. Saat itu Edhy baru saja pulang dari Amerika Serikat.
Wa Ode Nur Zainab, yang juga alumni Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, menyatakan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Mengenai tertangkap tangan, tidak diatur dalam UU Tipikor/UU KPK, tetapi dalam KUHAP. Jadi penerapan tertangkap tangan secara hukum harus merujuk pada KUHP," ungkapnya, Kamis (26/11/2020).
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa dalam OTT Menteri KKP juga harus memperhatikan asas tempus delicti dan locus delicti. Tempus delicti adalah waktu kejadian tindak pidana dan locus delicti adalah tempat kejadian tindak pidana.
