"Jika sudah dipanggil secara patut, Menteri tidak juga hadir tanpa alasan yang patut secara hukum, maka penyidik dapat melakukan upaya paksa yaitu ada perintah membawa," tandasnya.

Baca juga: Ngabalin dan 2 Anggota DPR Ikut Diamankan saat Penangkapan Edhy Prabowo

Hasil konferensi pers KPK terakhir menjerat Menteri KKP sebagai penerima suap, yaitu Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Barang bukti penangkapan adalah mobil mewah dan kartu ATM.

Jikapun benar ada aliran dana suap, sesuai hukum mestinya meminta klarifikasi lebih dulu dari pihak-pihak terkait. Terlebih KPK tentu telah mengetahui aliran dana dimaksud.

"Anehnya, setelah uang tersebut dibelanjakan baru kemudian para pelakunya ditangkap dengan barang bukti ATM dan barang mewah dimaksud," terangnya. Apalagi uang di ATM dan barang mewah yang dibeli tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut kepemilikannya.