“BP4MI di Baubau saya pandang penting untuk memperpendek jarak pelayanan dengan masyarakat di wilayah Kepulauan Buton dan sekitarnya. Sementara Migrant Center di Kendari dapat menjadi simpul informasi dan edukasi bagi masyarakat mengenai migrasi kerja yang aman, prosedural, dan terlindungi,” katanya.

Ia menegaskan pelindungan pekerja migran mencakup seluruh tahapan, mulai dari persiapan sebelum bekerja, masa bekerja di negara penempatan, hingga kepulangan ke Indonesia.

“Pelindungan pekerja migran harus kita lihat sebagai satu kesatuan. Negara harus memastikan calon pekerja migran memahami proses secara utuh, mengetahui hak-haknya, mendapatkan akses melalui jalur resmi, dan memiliki tempat untuk memperoleh pendampingan ketika menghadapi persoalan. Ini adalah bagian dari tanggung jawab negara dalam memberikan pelindungan kepada warga negaranya,” tutur Wa Ode Rabia.

Kerangka pelindungan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Regulasi itu mengatur pelindungan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja serta pembagian tugas pemerintah pusat dan pemerintah daerah. UU tersebut telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Wa Ode Rabia menilai penguatan layanan di Baubau dan Kendari juga dapat memperluas edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur penempatan pekerja migran.