KOLAKA,TELISK.ID - Akibat Virus COVID-19 yang semakin meluas penyebarannya, seorang warga Kecamatan Latambaga melakukan akad nikah secara online.

Pernikahan via telepon seluler baru pertama kalinya dilaksanakan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Pernikahan via telepon seluler tersebut dilaksanakan karena diketahui mempelai pria berasal dari Jawa Timur.

F (24) seorang wanita asal Kecamatan Latambaga yang bakal melangsungkan resepsi pernikahan malam ini, terpaksa harus membatalkan acaranya, lantaran calon suaminya tidak bisa hadir akibat tertahan oleh petugas satgas COVID-19 di Pelabuhan Bajoe Sulawesi Selatan.

Saat ditemui di kediaman orang tua mempelai wanita, Lurah Lamokato, Supriandi mengatakan bahwa, pernikah keduanya terpaksa dilakukan melalui telepon seluler yang dipandu oleh  seorang penghulu.