Tak hanya menyangkut aturan administratif, namun risiko yang mengintai jauh lebih serius berupa konflik kepentingan, pelanggaran netralitas ASN, hingga penyalahgunaan wewenang.

Situasi ini, kata Jumardin, kian rawan jika posisi strategis seperti Sekda berpotensi dimanfaatkan untuk memberi keuntungan bagi institusi yang dipimpinnya di luar pemerintahan.

"Saya mendukung beliau (Muhammad Idrus) sebagai Pejabat Sekda karena sangat berpotensi terjadi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang," ujarnya.

Ketua DPC Partai Demokrat Kolaka Utara ini merujuk pada sejumlah regulasi terkait larangan rangkap jabatan bagi ASN, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Pada Pasal 9 ayat (2) UU 20/2023 menyatakan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.