"Meskipun norma hukum ini tidak menyebut secara eksplisit, namun dalam batas penalaran yang wajar norma hukum ini dimaknai sebagai norma larangan rangkap jabatan," terang Jumardin.

Norma hukum ini menuntut ASN atau PNS bekerja secara profesional, berkualitas dan menjaga netralitas. Mereka dituntut untuk fokus pada pelayanan publik dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan di sektor swasta maupun politik.

"Hal ini berkaitan erat dengan asas manajemen ASN yakni asas profesionalitas, proporsionalitas, dan netralitas," urai Jumardin.

Aturan lain adalah PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020, Pasal 53 dan 98 yang menekankan pejabat administrasi untuk tidak rangkap jabatan dengan jabatan fungsional, kecuali bila bidangnya sama dan tidak dapat dipisahkan.

PP No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS Pasal 5 huruf c, d, e juga melarang bekerja pada instansi luar tanpa izin.