Baca Juga: Produksi di Sulawesi Tenggara Anjlok 34 Persen, Buton Canangkan Program Desa Satu Hektar Jagung

Demikian juga pada Pasal 24 ayat (1) huruf d UU ASN mewajibkan ASN menjaga netralitas, salah satunya dengan melarang rangkap jabatan.

Larangan ini bertujuan menghindari konflik kepentingan sebagaimana diatur Pasal 1 angka 14 dan Pasal 43 UU Administrasi Pemerintahan.

Senada dengan beleid tersebut, putusan MK No. 80/PUU-XVII/2019 dan No. 21/PUU-XXIII/2025 juga menegaskan larangan rangkap jabatan bagi pejabat negara, baik di BUMN, BUMD, swasta, maupun organisasi yang dibiayai APBN/APBD.

"Karena itu, pejabat pimpinan tinggi di daerah, kepala dinas dan termasuk sekretaris daerah, dilarang rangkap jabatan di luar struktur pemerintahan tanpa izin pejabat yang berwenang. Praktik rangkap sangat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, melanggar prinsip netralitas ASN, dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang," papar Jumardin. (C-info)