Atas dasar itu, Wabup Kolaka Utara mewajibkan daftar hadir (absensi) ASN tiap pagi dan sore di setiap OPD tuk disampaikan secara kontinyu ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka Utara.

"Jangan ada ASN yang pergi ke luar daerah tanpa izin. Izin wajib diminta kepada Bupati atau Wakil Bupati,” tegasnya.

Jumarding juga mengingatkan para pimpinan OPD tidak menyalahgunakan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), terlebih hanya dijalankan staf sementara pejabat terkait  tidak hadir dalam kegiatan terkait. (C-Adv)

Penulis : Muh. Risal H

Editor: Ahmad Jaelani