Bachrun bilang penertiban kios-kios itu agar pasar tidak kumuh dan tidak menimbulkan kemacetan. Sehingga, pembeli bisa merasa nyaman.
"Kita akan relokasi mereka (pedagang) pada lokasi yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Muna, LM Sahlan mengampresiasai penertiban yang dilakukan Pemkab. Namun, yang harus digaris bawahi adalah ketika ditertibkan, Pemkab harus menyiapkan kios-kios yang representatif, sehingga tidak merugikan mereka.
Baca Juga: ASN dan Guru Dapat Penghargaan Pemkab Konawe
"Paling utama, siapkan mereka kios yang lokasinya benar-benar dapat dijangkau dengan pembeli," katanya.
