Asrafil menegaskan, pihak Indomaret seharusnya melengkapi segala persyaratan sebelum membangun.

Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kediri, Jawa Timur, ini mengingatkan bahwa bila status tanahnya diwakafkan untuk masjid, maka peruntukannya bukan sebagai lahan bisnis.

"Kami akan coba mediasi bersama pihak Kementerian Agama (Kemenag), perusahaan (Indomaret), dan pengurus masjid," jelas Asrafil.

Baca Juga: Warga Ungkap Kejanggalan Realisasi Dana Desa Lawada Jaya Muna Barat, Inspektorat Diminta Audit

Perihal masalah Indomaret ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muna, Mustajab, mengungkap bahwa pembangunannya belum memiliki izin proses pembangunan gedung (PPG).