Wakil Bupati (Wabup) Muna, La Ode Asrafil Ndoasa, geram setelah mengetahui adanya klaim pemilikan oleh oknum masyarakat setempat. Ia menegaskan, seseorang tidak berhak mengklaim lahan tanpa bukti alas hak yang sah.
Asrafil mengingatkan oknum masyarakat yang mengklaim masih dalam proses sengketa tidak punya dasar. Sebab, sampai saat ini, Pemkab Muna belum pernah menerima gugatan terhadap lahan Pasar Tongkuno dari masyarakat.
Baca Juga: Mayat Pria Mengapung di Perairan Saponda Konawe, Polisi Menduga Nelayan Wakatobi yang Hilang
"Kami hanya ingatkan, jangan coba-coba berani mengklaim lahan Pasar Tongkuno, bila tidak memiliki alasan hak. Lahan itu merupakan aset Pemkab (Muna) yang pastinya akan terus dipertahankan," tegas Asrafil, Senin (7/7/2025).
Terkait pemasangan plang oleh oknum masyarakat, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kediri, Jawa Timur, ini menegaskan sebagai bentuk perlawanan hukum.
