MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) ternyata masih banyak memiliki aset di Kabupaten Muna.
Salah satunya adalah aset tak bergerak berupa tanah di Desa Langkumapo, Kecamatan Napabalano. Ada sekitar kurang lebih 10 hektare tanah milik Pemprov Sultra.
Posisi tanah tersebut sangat strategis berada di pinggir jalan. Nah, dari total 10 hektare itu, saat ini sudah banyak yang dikuasai masyakarat. Terdata, sekitar 58 kepala keluarga (KK) yang telah membangun rumah di atas tanah yang sertifikatnya terbit tahun 1989 itu.
Masyarakat yang mendiami lahan itu, tidak bisa berbuat banyak. Mereka tidak bisa mengurus sertifikat.
Selain telah didiami masyarakat, di lahan milik Pemprov itu, juga telah berdiri gedung Balai Desa Langkumapo sejak tahun 1991 dan sekolah.
