Baca juga: Gandeng Tiga Provinsi Gelar Misi Dagang Hybrid, Nilai Perdagangan Jatim Tembus Rp 168 M

Selain itu katanya, kenaikan atau penyesuaian retribusi Minol, awalnya diketahui dari perintah korsutgah KPK. Lalu kemudian disampaikan oleh pimpinan, dalam hal ini sekertaris daerah yang memerintahkan soal kenaikan tarif Minol tersebut.

"Iya pastinya. Dengan adanya penyesuaian retribusi, tentu tarifnya akan bergerak naik dan tidak mungkin turun," ucapnya.

Dengan demikian lanjut Saiful, informasi yang menyebutkan akan naik 200 sampai 700 persen itu akan ada regulasi dan sosialisasi.

"Yang kita sebut sekian ribu persen jangan dulu lah, karena nanti akan ada tim yang membahas regulasinya dan bahkan diadakan dulu sosialisasi di kalangan mereka yang melakukan usaha itu, baik distributornya maupun penjual," tutupnya.