Oleh: Efriza
Dosen ilmu politik di beberapa kampus dan owner penerbitan
WACANA Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hanya memilih kepala daerah tanpa wakil kepala daerah, alias tidak dalam satu paket pasangan calon mulai digulirkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Senayan. Wacana ini tentu diperbolehkan, sekaligus menghadirkan pro dan kontra antara fraksi-fraksi di DPR maupun di kalangan akademisi dan Lembaga Masyarakat Sipil (LSM).
Anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Khozin, dalam rapat Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri serta kepala dan wakil kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 30 Juli 2026 kemarin.
Khozin mengatakan usulan itu untuk menghindari wakil kepala daerah dijadikan sebagai pendulang suara di Pilkada. Usulan ini menunjukkan wakil kepala daerah dinilainya selama ini sekadar menjadi vote getter, untuk kepentingan memenangkan Pilkada semata. Usulan dan/atau wacana ini perlu dilihat secara lebih kritis.
